Eknamensi Tawun Meminta PPID Utama Melakukan Pola Jemput Bola

Eknamensi Tawun Meminta PPID Utama Melakukan Pola Jemput Bola

RAKOR digelar untuk meningkatkan pelayanan informasi publik.| foto : manan

PULANG PISAU - Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, Selasa (22/3/2022).

Rakor tersebut digelar guna meningkatkan pelayanan informasi publik sebagaimana yang diamanahkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik itu dilangsungkan di Ruang Rapat Wakil Bupati Pulang Pisau, Kantor Bupati setempat.

Rapat itu dibuka dan dipimpin oleh Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum yang juga Tim Pertimbangan PPID Utama, Eknamensi Tawun. 

Hadir dalam agenda tersebut PPID Utama yang juga Kepala Diskominfostandi Kabupaten Pulpis,  Moh Insyafi, Koordinator Bidang-bidang dan Anggota PPID Utama.

Eknamensi Tawun menyampaikan, apresiasi atas capaian PPID Utama Kabupaten Pulpis dalam meraih peringkat I kategori Menuju Informatif dalam pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021.

Dimana, lanjutnya, sebelumnya Kabupaten  Pulpis menempati Peringkat IV Menuju Informatif pada tahun 2020.

"Tingkatkan terus koordinasi dengan seluruh Perangkat Daerah sehingga pelayanan informasi publik melalui PPID Pelaksana di Perangkat Daerah bisa dioptimalkan," ucapnya.

Ia meminta, agar lebih efektif dalam koordinasi dengan perangkat daerah, PPID Utama untuk melakukan pola jemput bola atau visitasi langsung ke PPID pelaksana di perangkat daerah lingkup Pemkab Pulpis.

Sementara itu, Moh Insyafi mengatakan bahwa akan segera melaksanakan apa yang menjadi arahan dari Tim Pertimbangan PPID Utama, khususnya untuk segera melakukan koordinasi dengan perangkat daerah melalui visitasi ke PPID Pelaksana.

Menanggapi dikeluarkannya Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Ia menuturkan bakal segera berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten setempat, mengingat dalam SK Bupati Pulpis Nomor 245 Tahun 2018 tentang pembentukan pengelola layanan informasi dan dokumentasi dan penunjukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemkab Pulpis, PPID Desa masuk dalam PPID Badan Publik Pemkab Pulpis.

"Kami akan segera mengajukan usulan perubahan SK Bupati Nomor 245 sehingga PPID Desa menjadi PPID mandiri sebagaimana yang diatur dalam Perki Nomor 1 Tahun 2018," tegasnya.

Selain itu, tambahnya, perubahan SK Bupati Nomor 245 Tahun 2018 tersebut juga sekaligus akan dirubah sesuai dengan adanya perubahan nomenklatur atau penyetaraan jabatan struktural eselon IV ke jabatan fungsional.[manan]


Lebih baru Lebih lama