KOTABARU - Sosialisasi Surat Edaran (SE) 4 Menteri digelar secara daring, Jumat (4/3/2022). Selain Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, daring ini juga diikuti Ketua Komisi I, Gewsima Mega Putra.
Menurut Gewsima, pelaksanaan rapat sosialisasi SE 4 Menteri ini terkait peraturan baru tentang perpajakan, yaitu Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).
"Beberapa daerah kebingungan untuk memungut pajak bangunan. Dengan adanya Surat Edaran 4 Menteri atau SKB ini, pemerintah dapat melakukan pungutan pajak dan bangunan melalui Perda yang berdasarkan PP 16 tahun 2021," tuturnya.
Fraksi PDI-P ini memaparkan berdasarkan hasil Surat Edaran 4 Menteri ini, Pemerintah Daerah diminta untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) baru. yang mana pungutan ini akan menjadi satu Perda saja dan tidak terdiri dari beberapa Perda.
"Terkait Perda nantinya mungkin di daerah lainnya diminta untuk membuat satu Perda saja," terang Gewsima.
Ia berharap deadline yang akan diberikan Kementerian terkait Perda paling lama disahkan pada tanggal 5 Januari tahun 2024, seperti yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri.[zainuddin]