Harus Proaktif Pendataan dan Pemetaan Lahan Sawit yang Masuk Kawasan Hutan

Harus Proaktif Pendataan dan Pemetaan Lahan Sawit yang Masuk Kawasan Hutan

RAPAT tim pendataan dan pemetaan perkebunan kelapa sawit pekebun yang terindikasi dalam kawasan hutan.| foto : istimewa

PALANGKA RAYA - Pendataan dan pemetaan perkebunan kelapa sawit pekebun merupakan salah satu program atau kegiatan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD PKSB) Kalimantan Tengah (Kalteng), sebagaimana amanat Inpres 6 tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 53 tahun 2020.

Hal itu disampaikan Pj Sekda Provinsi Kalteng H Nuryakin saat membuka secara resmi kegiatan Rapat Tim Pendataan dan Pemetaan Perkebunan Kelapa Sawit Pekebun yang Terindikasi dalam Kawasan Hutan yang berlangsung di Aquarius Boutique Hotel, Rabu (16/3/2022).

Ia menuturkan, guna pembangunan kelapa sawit agar berkelanjutan, maka perlu dukungan penyelesaian permasalahan terkait legalitas lahan, produktivitas, dan membangun sinergitas kemitraan antar lembaga terutama, perusahaan besar swasta dengan pekebun swadaya melalui pola plasma maupun pola kemitraan lainnya.

Ia juga berharap Kabupaten/Kota yang belum menyusun dokumen RAD PKSB agar segera menyusunnya dengan mengacu pada Inpres 6 tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 53 tahun 2020 tentang RAD PKSB Kalteng dengan mekanisme penyusunannya menyesuaikan panduan Kementerian Dalam Negeri.

Pada kesempatan itu juga, dirinya mengharapkan Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menangani perkebunan agar berkenan untuk pro aktif dalam kegiatan pendataan dan pemetaan lahan sawit pekebun yang masih terindikasi berada dalam kawasan hutan.

"Melalui kegiatan ini kita akan memiliki data kondisi existing luas lahan sawit para pekebun yang tersebar di Kabupaten/Kota, dan dengan mengetahui data lahan ini akan memudahkan dalam upaya penyelesaiannya tata ruangnya, terutama dari sektor kehutanan dan penataan ruang untuk komoditi perkebunan dan komoditi sektor lainnya di Kalteng," pungkasnya.[kenedy/adv]


Lebih baru Lebih lama