BUNTOK - Kepala Daerah yang akan mengakhiri masa jabatannya akan diproses sesuai tahapan yang telah ditentukan, di antaranya pengusulan pemberhentian kepala daerah paling lambat 30 hari sebelum berakhir masa jabatan sebagaimana Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/3262/SJ tanggal 17 Juni 2015, tentang hal Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta pengangkatan Penjabat Kepala Daerah.
Fakta itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), HM Katma F Dirun saat rapat monitoring terpadu Pemprov Kalteng guna persiapan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Barsel yang dilangsungkan di Restoran AHWA Kota Buntok, Sabtu (5/3/2022).
"Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 78 ayat (2) disebutkan bahwa Kepala Daerah dan / atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan disebabkan diantaranya karena berakhir masa jabatan. Untuk itu rapat monitoring yang dilakukan oleh Pemprov Kalteng dengan Pemkab Barito Selatan dan pihak terkait ini untuk memastikan proses tahapannya berjalan dengan baik, sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Proses tahapan usul pemberhentian saat ini sedang berproses, bebernya, diantaranya Penjabat Sekretaris Daerah atas nama Gubernur Kalteng telah melayangkan surat nomor 100/23/II.1/ PEM-OTDA pada tanggal 31 Januari 2022, hal Pengajuan Usul Pemberhentian Bupati/Wakil Bupati Barito Selatan dan Bupati/ Wakil Bupati Kotawaringin Barat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan dan Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dalam poin empat surat dimaksud meminta agar DPRD dan Pemerintah Kabupaten masing-masing Kabupaten Barsel dan Kotawaringin Barat untuk dapat segera menjadwalkan Rapat Paripurna DPRD dalam rangka mengumumkan peresmian pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Barsel dan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Masa Jabatan 2017-2022, serta menyampaikan usulan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalteng.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, Akhmad Husain menuturkan bahwa monitoring dilaksanakan itu guna memastikan proses transisi antara akhir masa jabatan dengan penetapan penjabat kepala daerah harus benar-benar sinkron dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Monitoring juga, urainya, dilakukan dalam rangka memastikan pelaksanaan khususnya Pemilukada 2024, dilaksanakan sesuai tahapan dengan data pemilih yang valid dan dukungan optimal dari sisi penganggaran serta fasilitasi lainnya oleh Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalteng.
"Setelah ini Tim Monitoring akan melakukan rapat koordinasi yang sama dengan pihak terkait di Kabupaten Kotawaringin Barat," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemilu Serentak akan dilaksanakan pada tahun 2024 termasuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dengan demikian, bagi kepala daerah yang berakhir masa jabatan sebelum tahun 2024 akan dilantik penjabat kepala daerah sampai ditetapkannya kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif hasil Pemilu Serentak tahun 2024.[kenedy/adv]