WAKIL Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Tugiatno meminta Perda Ramadhan ditegakkan selama bulan puasa.| foto : santoso
BANJARMASIN - DPRD Kota Banjarmasin meminta kepada Satpol PP untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan Selama Ramadhan. Ini tak lain demi menghormati warga yang menjalankan ibadah puasa.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Tugiatno mengungkapkan, berdasarkan regulasi, semua warung makanan, restoran dan sejenisnya mulai pagi hingga siang hari, dilarang melakukan kegiatan, dengan menyediakan makanan dan minuman, termasuk Tempat Hiburan Malam (THM) wajib tidak melaksanakan kegiatan atau wajib tutup selama bulan Ramadhan.
“Saya minta Satpol PP dapat melaksanakan Perda nanti dan harus ditegakkan dengan setegak-tegaknya," ungkap Tugit panggilan akrabnya, kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Banjarmasin ini berharap tidak menemukan laporan dan ada Satpol PP Banjarmasin yang main mata dengan pemilik warung makan yang buka siang hari atau warung sakadup selama puasa.
Jika ada yang melanggar berikan sanksi tegas sesuai dalam Perda. Masyarakat Banjarmasin juga diimbau agar menaati Perda tersebut dan tetap menjaga toleransi beragama.
“Mari kita hormati warga yang menjalankan ibadah puasa selama Ramadhan," katanya.[santoso]