Mantan Kepala DLH Kotabaru Ditetapkan sebagai Tersangka

Mantan Kepala DLH Kotabaru Ditetapkan sebagai Tersangka

DI BALIK penetapan tersangka AF, Kejari Kotabaru menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain menyusul.| foto : zainuddin

KOTABARU – Penetapan tersangka dugaan kasus korupsi kepada mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru AF oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), bakal menyeret nama lain yang akan menyusul sebagai tersangka baru.

AF sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana Korupsi penyalahgunaan anggaran penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan pajak, dan perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan di DLH Kotabaru pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Kasus ini diungkapkan Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Kotabaru, Dr Andi Irfan Syafruddin, dalam press conference, Jumat (4/3/22) sore di ruang Rapat Kantor Kejari Kotabaru.

Andi menyampaikan, pihaknya telah mengamankan satu orang yang kini dijadikan tersangka, AF eks Kepala DLH Kotabaru. Tersangka kini ditahan di Rutan Kalapas Kelas IIA Kotabaru, sambil menunggu proses hukum.

"Kami masih mendalami kasus tersebut, kemungkinan besar masih ada yang akan ditetapkan lagi sebagai tersangka," tandas Andi.

Kejari Kotabaru telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi yang kemungkinan akan ada tersangka baru lagi.

“Kalau melihat penyidikan yang kami lakukan sampai hari ini, kemungkinan besar ada penetapan tersangka baru lagi. Yang jelas untuk sekarang ini kami masih mendalaminya," terangnya.

AF dipersangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

"Hasil dari pemeriksaan, tersangka AF mengakui telah melakukan tindakan tersebut. Namun untuk kerugiannya belum diketahui pastinya, dikarenakan kita masih menunggu tim dari pihak Inspektorat Kabupaten Kotabaru," pungkasnya.[zainuddin]


Lebih baru Lebih lama