Masih Muda Tapi Jadi Pencuri, Akibatnya Pemuda 19 Tahun Ini Meringkuk di Penjara

Masih Muda Tapi Jadi Pencuri, Akibatnya Pemuda 19 Tahun Ini Meringkuk di Penjara

TERLAPOR tindak pidana curat diamankan polisi.| foto : polsek kps murung

KUALA KAPUAS - Dilaporkan melakukan aksi pencurian disiang bolong, seorang pemuda berinisal SF yang masih berusia 19 tahun harus berurusan dengan hukum  bahkan kini ia harus meringkuk di balik jeruji besi.

Terlapor SF adalah warga beralamat di Desa Palingkau Asri SP2, Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, ditangkap setelah polisi menerima laporan, siang Sabtu, 5 Maret 2022.

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono SIP melalui Kapolsek Kapuas, Murung AKP Siti Rabiatul Adawiyah SH MM saat membenarkan ungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

"Tindak pidana curat itu terjadi di rumah pelapor di Desa Palingkau Asri Sp-2 Kecamatan  Kapuas Murung, pada Rabu 2 Maret 2022 sekitar pukul 13.00 WIB," kata Iptu Siti, Minggu (6/3/2022).

MM, pria (51) warga Desa Palingkau Asri (SP 2 ) Kecamatan Kapuas Murung yang menjadi korban, sebelumnya melaporkan kejadian tindak pidana curat tersebut.

"Kronologis kejadiannya diketahui saat pelapor pulang kerja. Saat pelapor masuk ke dalam rumah terkejut karena melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka," terang Kapolsek.

Diperkirakan jendela dibobol sehingga terbuka dengan kondisi kunci grendel rusak dan kunci tambahan yang terbuat dari kayu yang diikat menggunakan tali rapia dalam keadaan rusak.

"Pelapor tambah terkejut mana kala melihat  barang-barang yang ada di dalam rumah berserakan," ungkapnya lagi.

Pelapor merasa curiga lalu mengontrol barang-barang di dalam rumah. 

"Setelah dikontrol  ternyata sejumlah barang  milik pelapor itu memang hilang, raib tak ada ditempat semula," ungkap Kapolsek.

Barang milik pelapor yang hilang yaitu, 1 unit handphone, 2 buah toples berisi uang receh logam sebanyak kurang lebih Rp400 ribu, dua buah carger handphone, 1 unit power bank, 1buah tas gantung serta 2 biji tabung gas elpiji 3 kilogram.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp. 2.228.000, dan selanjutnya pelapor datang Ke Polsek Kapuas Murung melaporkan kejadian tersebut.

"Terlapor dan sejumlah barang bukti sekarang diamankan, guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama