Mekanisme Pembentukan Forum KIM, Diskominfosantik Kalteng Gelar Webinar

Mekanisme Pembentukan Forum KIM, Diskominfosantik Kalteng Gelar Webinar

PLT KEPALA Diskominfosantik Kalteng, Agus Siswadi saat menyampaikan paparannya.| foto: istimewa

PALANGKA RAYA - Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Webinar terkait pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).

Webinar dengan tajuk "Mekanisme Pembentukan Forum KIM di Kalimantan Tengah" ini berlangsung secara hybrid di Gedung Smart Province (GSP) Diskominfosantik Kalteng, Kamis (10/3/2022).

Plt Kepala Diskominfosantik Kalteng, Agus Siswadi yang menjadi narasumber dalam webinar itu menyampaikan materi tentang pemberdayaan masyarakat informatif melalui pengolahan informasi.

Kemudian, Sekretaris Jenderal Forum KIM Nusantara, Cak Boni juga memaparkan materi tentang mekanisme dan tata cara pembentukan forum KIM Kalteng. 

Agus menuturkan, KIM adalah lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai kebutuhannya yang terletak di perkotaan atau pedesaan yang beranggotakan 3 hingga 30 orang yang terdiri dari remaja, orang tua, pria ataupun wanita, pelajar dan mahasiswa, pedagang, petani, nelayan dan lainnya.

Agus mengatakan, KIM sebagai simpul komunikasi antara pemerintah dan masyarakat yang berperan sebagai penyebar informasi kepada masyarakat. 

Pemberdayaan KIM menjadi solusi alternatif guna menyadarkan arti penting berkelompok, bertukar informasi, serta membuka peluang kemitraan dengan dinas-dinas di tingkat Kabupaten atau Kota.

"Forum KIM tidak memiliki hubungan hirarki dengan pemerintah. Forum KIM memiliki hubungan kesetaraan dengan media informasi lainnya dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat. Sebagai mitra kerja pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan seluruh masyarakat," sebutnya.

Dilanjutkan, teknik-teknik pemberdayaan masyarakat informative yang dapat dilakukan mulai dari diseminasi informasi, diantaranya melalui workshop, temu wicara, sarasehan, lokakarya, anjangsana, diskusi, dialog dan widyawisata. 

Selain itu, tambahnya, pendidikan dan latihan, advokasi (litigasi, paralegal), mediasi serta  konsultasi atau konseling.[kenedy/adv]


Lebih baru Lebih lama