KUALA KAPUAS - Miris nian, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kuala Kapuas diduga jadi pengedar narkoba. Bak kena batunya, aktivitasnya mengedarkan barang haram itu terendus dan berujung penjara.
IRT bernisial JU (50), itu ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kapuas di kawasan Perumnas Pulau Telo Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat Kabupaten, Kalteng, Rabu 2 Maret 2022 petang.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, saat dikonfirmasi, Kamis (3/3/2022) membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika itu.
JU ditangkap berdasarkan hasil pengembangan pengungkapan kasus narkoba sebelumnya.
Sebelum JU diamankan, polisi telah menangkap seorang pengedar sabu berinisial MA (20).
Diterangkan Subandi MA (20) diamankan di tepi Jalan Mahakam Kel. Selat Hulu Kota, Rabu, 2 Maret 2022 sekira jam18.00 WIB, dari MA
warga Jalan Tambun Bungai Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat itu berhasil diamankan barang bukti, narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 0,58 gram.
"Jadi setelah dikembangkan, anggota berhasil menangkap JU," beber Iptu Subandi.
Dari tersangka JU petugas menyita barang bukti sabu sebanyak dua buah plastik klip sabu seberat 0.56 gram berikut ditemukan satu pack plastik klip, serta satu buah bando.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang U RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun.[zulkifli]