PALANGKA RAYA - Setelah lebih dari satu tahun, permasalahan antara PT Tuah Globe Mining (PT TGM) dan PT Kutama Mining Indonesia (PT KMI) akhirnya selesai penyelidikan perkara di penyidik Bareskrim Polri.
Pasalnya, pihak PT TGM melaporkan oknum managemen yang diduga melakukan tindak pidana, sehingga adanya permasalahan di internal perusahaan batubara tersebut pada tahun 2019.
Dan, surat pemberitahuan hasil perkara (SP2HP) tertanggal 23 Februari 2022 lalu yang diterima pelapor dari pihak PT TGM dinyatakan akan melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan.
Kasus perkara Direktur Utama PT KMI WXJ alias S bersama seorang lelaki berinisial HM warga Kalimantan Tengah (Kalteng) itu setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Mabes Polri ke Kejagung RI dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kamis (25/3/2022) malam.
Seusai pelimpahan tersebut, kedua tersangka wanprestasi itu langsung ditahan.
Diketahui dalam kasus tersebut, sang dirut dibantu MH yang dipercaya untuk membantu pengembangan usaha di TGM dan KMI.
Dalam perjalanannya, MH diduga bekerjasama dengan dirut itu untuk melakukan upaya pemalsuan. Hal tersebut dibenarkan Kasipidum Kejari Palangka Raya, Efan Apturedi.
Kasipidum pun membenarkan bahwa pihak Bareskrim Polri melalui Kejagung RI telah melimpahkan perkara tersebut ke Kejari Palangka Raya.
"Benar, ada pelimpahan terhadap dua tersangka dan langsung dilakukan penahanan yang dititipkan di Rutan," ungkapnya, Jumat (25/3/2022).
Pantauan awak media pada Kamis 24 Maret 2022 iring-iringan kendaraan roda empat yang ditumpangi kedua tersangka tiba di Kejari Palangka Raya sekira pukul 18.30 Wib usai diberangkatkan dari Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air.[kenedy]