DUA Raperda yang diajukan Pemkab Barsel disetujui DPRD. Ini ditandai dengan penandatanganan kedua belah pihak.| foto : deni
BUNTOK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menggelar Rapat Paripurna ke II Masa Persidangan I tahun 2022 di Ruang Paripurna DPRD, Senin (14/3/2022).
Di momen ini, pihak legislatif bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel melakukan penandatanganan persetujuan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rapat paripurna sendiri dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barsel, Nyimas Artika. Selain anggota DPRD, juga hadir dalam pertemuan ini Wakil Bupati Barsel, Satya Titiek Atyani Djoedir.
Raperda yang diteken itu, yakni Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barsel Nomor 6 Tahun 2015 yang diubah menjadi Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak. Kemudian satunya lagi, Raperda tentang Penataan Desa.
Nyimas menjelaskan, penandatanganan persetujuan dua Raperda berjalan lancar dan tertib.
" Dengan adanya aturan yang ada di dalam Perda itu, kita harapkan tidak ada lagi konflik di daerah pedesaan itu sendiri," pungkasnya.[deni]