PALANGKA RAYA - Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin diwakili Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lisda Ariyana menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pendampingan Percepatan Pemenuhan Keterisian Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Rakor dibuka oleh Deputi Bidang Pengembangan Dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP Sutan Suangkupon Lubis itu dihadiri secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur setempat, Rabu (16/3/2022).
Hadir mendampingi Kepala BKD, Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kalteng, Suharno.
Turut hadir secara virtual sebagai narasumber Direktur Pengembangan Profesi Dan Kelembagaan LKPP Gusti Agung Aju Diah Ambarawaty, Direktorat Sertifikasi Profesi LKPP R Fendy Dharma Saputra, Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Hardi Afriansyah.
Sutan Lubis dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi kepada 109 instansi yang sudah menyampaikan formulir kesediaan dan komitmen mengikuti program pendampingan percepatan pemenuhan keterisian minimal 60% formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ).
"Rakor ini sebagai bentuk tindak lanjut penyampaian formulir kesediaan dan komitmen pada rapat penjelasan program pendampingan pada tanggal 23 Februari 2022, yang mana akan dijelaskan lebih detail mengenai jadwal dan tahapan kegiatan, serta hal-hal yang perlu dipenuhi oleh instansi peserta program pendampingan," kata Sutan.
Sementara itu, Lisda Ariyana mengatakan bahwa perluasan peran dan fungsi pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa (PPBJ) perlu dilakukan untuk mendukung transformasi kelembagaan pengadaan berupa unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ).
Pasalnya, bebernya, model kelembagaan pengadaan yang baru itu memuat fungsi yang tidak hanya terbatas pada pengelolaan pengadaan barang/jasa saja, melainkan juga memuat fungsi pengelolaan LPSE, pembinaan SDM dan kelembagaan, hingga pelaksanaan pendampingan dan konsultasi.
"Tentu ini sejalan dengan transformasi dari ULP menjadi UKPBJ. ULP yang tadinya hanya berfungsi melakukan pemilihan penyedia kemudian menjadi UKPBJ yang fungsinya lebih luas," tuturnya.
Kemudian, urainya, optimalisasi perluasan peran dan fungsi pejabat fungsional PPBJ tidak terlepas dari komitmen pimpinan, disamping dukungan regulasi dan kebijakan, sistem pembinaan SDM, layanan hukum, dukungan sistem IT, dan kelaikan insentif.
Dijelaskan lebih jauh, Pemprov Kalteng mendapat rekomendasi penetapan JFPPBJ dari LKPP sebanyak 40 orang yang terdiri dari JFPPBJ Pertama sebanyak 22 orang, JFPPBJ Muda sebanyak 14 orang dan JFPPBJ Madya sebanyak 4 orang.
Dari formasi 40 orang baru terisi 17 orang terdiri dari JFPPBJ Pertama sebanyak 4 orang, JFPPBJ Muda sebanyak 13 orang dan JFPPBJ Madya 0, dalam upaya pemenuhan keterisian JFPPBJ 40% per 31 Desember 2023 Pemprov melalui Sekretaris Daerah sudah mengirim surat ke Perangkat Daerah sesuai surat nomor 020/39/III.1/PBJ tanggal 21 Januari 2021 perihal Pemenuhan Pengelola PBJ dan Pengangkatan dalam JFPPBJ melalui perpindahan dari jabatan lain.
Lebih lanjut, jabatan fungsional akan lebih menentukan dalam rangka untuk melaksanakan fungsi organisasi. Artinya bagaimana mereka memerankan diri dalam organisasi secara aktif, kreatif dan inovatif.
"Kita berharap mereka bisa melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan fungsional yang diemban. Bisa lebih produktif, inovatif. Jika mereka bisa lebih memenuhi angka kredit dengan kinerja maksimal," tandasnya.[kenedy/adv]