BARANG bukti narkoba diduga sabu diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas dari pelaku MA.| foto : humas polres kapuas
KUALA KAPUAS - Aparat kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil mengamankan 26 paket berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram itu didapat dari seorang pemuda dengan inisial MA (28).
Pelaku adalah warga asal Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan dibekuk petugas, Jumat, 25 Maret 2022 siang di Jalan Trans Kalimantan, Anjir Serapat Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi, dikonfirmasi, Sabtu (26/3/2022) membenarkan pengungkapan perkara tindak pidana narkotika tersebut.
"Anggota kami berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika berinisial MA (28), dari pelaku ini ditemukan barang bukti 26 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 7,19 gram," beber Kasatresnarkoba.
Turut diamankan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara itu, yakni satu buah kotak rokok merk Sampoerna Mild, dan satu handphone merek Vivo Y12S warna biru.
"Pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Polres Kapuas," imbuhnya.
Selanjutnya akan dilakukan proses hukum lebih lanjut dan untuk mengungkap asal narkoba yang dimiliki tersangka.
Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.[zulkifli]