PALANGKA RAYA - Menyikapi rencana Pemerintah yang mewajibkan beberapa layanan publik seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, SKCK, melaksanakan ibadah haji atau umrah serta jual beli tanah dan rumah, harus menyertakan fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, M Hasan Busyairi menuturkan perlu adanya penyesuaian serta proses manakala pemerintah memberlakukan prasyarat kepersertaan BPJS kesehatan dalam beberapa layanan publik.
"Contoh saja untuk syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah dan rumah, yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Maret 2022 ini, maka harus ada penyesuaian dan proses lebih dahulu," ungkapnya, Selasa (1/3/2022).
Menurutnya, tidak sedikit warga yang hingga saat ini belum menjadi peserta BPJS Kesehatan. Kalaupun sudah pernah, banyak yang terkendala dalam membayar iuran BPJS nya.
"Hal ini tentu menjadi kendala bagi warga, manakala syarat kartu BPJS kesehatan menjadi wajib alias mandatory dalam segala layanan publik," bebernya.
Dilanjutkannya, misalkan nanti instruksi Pemerintah Pusat tentang prasyarat kepersertaan BPJS kesehatan dalam beberapa layanan publik diberlakukan, maka Pemerintah Daerah tetap harus menindaklanjutinya.
"Alasan pemerintah sudah jelas, yakni untuk mengoptimalisasikan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Namun implementasinya pasti ada kendala. Maka itu perlu ada penyesuaian dan proses," katanya.
Lebih lanjut dikatakan, kalau instruksi pemerintah langsung diterapkan, sudah pasti tidak maksimal. Contohnya, bagi warga yang ingin melakukan jual beli tanah dan rumah akan kesulitan manakala tidak memiliki kartu keanggotaan BPJS.
Selain perlu, tambahnya, adanya penyesuaian dan proses, maka disisi lain perlu pula adanya sosialisasi dan edukasi yang menyeluruh dalam menerapkan aturan baru tersebut.
"Bisa saja pada saatnya kami dari DPRD melakukan RDP dengan mitra kerja masing-masing, terkait penerapan aturan ini," tukasnya.[kenedy/adv]