KUALA KAPUAS - Polsek Kapuas Murung, Polres Kapuas mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan korbannya alami sejumlah luka tusuk di tubuh.
Kasus pengeroyokan terjadi di
pinggir Jalan Pemuda kilometer 26 Kelurahan Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, dua pelaku berhasil diamanka pada Minggu 13 Maret 2022 sekira pukul 18.30 WIB.
Kapolsek Kapuas Murung, AKP Siti Rabiyatul Adawiyah, dikonfirmasi Rabu (16/3/2022) mengungkapkan identitas pelaku masing-masing adalah pria berinisial HE (41) dan EF (45) warga Desa Dadahup Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas.
"Dua pelaku tersebut secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban yang berinisial SU (61) warga Jalan Tiung Raya Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas," beber Iptu Siti.
Srikandi Polisi ini menjelaskan para pelaku melakukan penganiayaan dengan cara menusuk di bagian perut dan punggung korban.
“Akibatnya korban mengalami lima tusukan. Pada bagian perut dan punggung," ujarnya.
Pasca kejadian korban dilarikan warga ke rumah singgah Puskesmas Palingkau untuk mendapatkan perawatan medis.
Atas kejadian tersebut kemudian keluarga korban melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut ke Polsek Kapuas Murung.
"Setelah melakukan pemeriksaan TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi akhirnya tersangka berhasil kami diamankan," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu lembar celana panjang jeans warna biru merk Levis, dan satu buah ikat pinggang warna hitam.
“Pelaku sudah kita amankan dan kepadanya kita kenakan pasal 170 KUHPidana tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.[zulkifli]