Rugikan Nasabah hingga Ratusan Miliar, Tim Tabur Kejagung Ringkus DPO Kasus Investasi Bodong

Rugikan Nasabah hingga Ratusan Miliar, Tim Tabur Kejagung Ringkus DPO Kasus Investasi Bodong

DPO kasus Investasi Bodong Perbankan  saat diamankan Tim Tabur Kejagung RI bersama Kejati Sulsel.| foto : puspenkum kejagung

JAKARTA - Tim tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil mengamankan pelaku buronan tindak pidana Perbankan berupa Investasi Jasa Keuangan Ilegal.

Pelaku diketahui bernama Yohanis Tandilangi Alias Totti, (29), warga Jalan Asoka II/8, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan ( Sulsel).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Sumedana menuturkan berdasarkan Putusan PT Nomor : 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor : 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021, Terpidana YOHANIS TANDILANGI ALIAS TOTTI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Perbankan secara bersama-sama berupa Investasi Jasa Keuangan Ilegal yang mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp 131.098.262.661(seratus tiga puluh satu milyar sembilan puluh delapan juta dua ratus enam puluh dua ribu enam ratus enam puluh satu rupiah).

"Pelaku merupakan buronan dari Kejati Sulsel. Akibat perbuatannya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda masing-masing sebesar Rp. 10.000.000.000 atau sepuluh miliar rupiah," ungkap Kapuspenkum kepada awak media, Rabu (9/3/2022).

Sumedana mengatakan, terpidana  berhasil diamankan di Jalan Kayu Manis I Lama Gg. 4, Palmeriam, Kec. Matraman, Jakarta Timur. "Karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sulsel dirinya tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.

Selanjutnya, setelah dilakukan pencarian secara intensif oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan pelaku dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi.

"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan" Pungkas Kapuspenkum," tegasnya.[rilis/manan]


Lebih baru Lebih lama