BUNTOK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk Tahun 2022, yakni menjadi Rp 3.245.604,-. Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp 767 atau 0,02 persen dari tahun sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Barsel, Alamsyah, Kamis 17 maret 2022. Ia menerangkan, penetapan UMK ini berdasarkan dari Surat Keputusan (SK) Bupati Barsel Tahun 2020 Nomor 118.45/275/2020. SK ini merupakan perubahan dari SK Bupati Tahun 2019 tentang pembentukan dewan pengupahan
Ditambahkan, penetapan ini juga berdasarkan data perekonomian dan ketenagakerjaan dalam penetapan Upah Minimum Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Ada dua acuan perhitungan yang berbeda dalam surat Menaker tersebut. “Kalau dari segi pertumbuhan ekonomi kita memperoleh angka negatif dengan selisih 2,91 Persen, kalau kita menggunakan perhitungan ini serta mengacu pada UMK Tahun sebelumnya Rp. 3.244.837 dapat dipastikan UMK kita di Tahun ini menurun,” ujarnya.
Dijelaskan mantan Kabid HI dan Jamsostek 2021 ini, bahwa di dalam peraturan Menaker ada salah satu ayat menyatakan, apabila pertumbuhan ekonomi negatif atau lebih kecil daripada inflasi atau sebaliknya maka yang digunakan perhitungan yang lebih besar.
Dalam hal ini Barito Selatan pertumbuhan ekonominya negatif inflasinya positif. “Maka dari itu kita menggunakan yang positif dalam menetapkan UMK Tahun 2022,” ucap Alamsyah
Penetapan ini, lanjut dia, sudah disampaikan dihadapan pihak APINDO dan DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Barito Selatan dan mereka sepakat dengan keputusan tersebut bahwa UMK Tahun 2022 sebesar Rp. 3.245.604.
“Keputusan ini ditetapkan sejak Tanggal 30 November 2021 berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Tengah, pada saat itu juga SK tersebut kami sebarkan luaskan ke masing-masing perusahaan yang ada di Barsel. Kepada seluruh perusahaan harus bisa melaksanakan SK Gubernur tersebut,” pinta Alamsyah.[adv]