KUALA KAPUAS - Predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik telah diberikan Ombudsmen RI kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas, Kalteng beberapa waktu lalu, hal itu menggembirakan itupun disambut positif jajaran DPMPTSP Kapuas.
"Capaian itu merupakan hal yang baik dan memotivasi seluruh tim untuk bekerja lebih baik lagi," kata Plt. Kepala DPMPTSP Kapuas Gerek S.Hut MP, Minggu (5/3/2022) melalui pesan selular.
Lanjutnya, penilaian predikat kepatuhan tinggi dari Ombudsman RI dengan objek penilaian dari kinerja DPMPTSP Kapuas merupakan hasil kerja keras nyata dalam melayani masyarakat.
“Pencapaian tersebut sudah tentu menjadi motivasi bagi DPMPTSP Kabupaten Kapuas dapat terus meningkatkan serta mempertahankannya," ujar Gerek.
Ia menjelaskan adapun penilaian yang dilakukan Ombudsman RI terdiri atas 10 indikator variabel penilaian.
"Dalam penilaian Kabupaten Kapuas menempati urutan ke 67 dari 416 Kabupaten Se Indonesia dan merupakan satu-satunya mendapat Predikat Kepatuhan Tinggi di Provinsi Kalimantan Tengah," papar Gerek.
Menurutnya, penghargaan dari Ombudsmen RI itu sebagai bentuk apresiasi terhadap semangat peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.[zulkifli]