TAMIANG LAYANG - Bupati Barito Timur (Bartim) Ampera AY Mebas menerima sembilan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Sembilan sertifikat itu diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Dr Ilham Djaya, di Ruang Rapat Bupati setempat, Senin (18/4/2022).
Kesembilan KIK yang sudah dipatenkan tersebut, diantaranya Lewu Hante Taniran, Ijamme, Wadian Dadas Upu, Nuleng, Tanuhui, Tumet Leut, Papaluan, Wadian Pangunraun Jatuh dan Mu'au.
Usai menerima sembilan sertifikat itu, Bupati Ampera kembali mengajukan 15 KIK ke Kepala Kemenkumham Kalteng agar segera diproses dan dipatetkan.
"Terima kasih kepada Kepala Kantor Kemenkumham Provinsi Kalimantan Tengah dan Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Barito Timur atas terselenggaranya penyerahkan sertifikat ini. Hal ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi kita beserta jajaran dalam melaksanakan tugas," ucap Ampera.
Sekedar diketahui, Pemkab Bartim melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga, tahun lalu telah mendaftaran KIK Kabupaten setempat kepada Kemenkumham Kalteng.
Pendaftaran tersebut bertujuan untuk melindungi warisan kekayaan intelktual yang hingga kini masih dilestarikan.
Terpisah, Kepala Kantor Kemenkumham Provinsi Kalteng berharap, Kabupaten Bartim diharapkan menajdi Kabupaten terdepan di Kalteng dalam mengusulkan atau mendaftarkan KIK tersebut.
"Setelah menerima sembilan sertifikat KIK, kembali Bupati Barito Timur mengusulkan 15 KIK untuk diproses," ungkapnya, Selasa (19/4/2022).
Ia menambahkan, dengan diusulkan lagi KIK oleh Bupati Bartim, itu membuktikan bahwa KIK di Kalteng khususnya di Bartim sangat banyak.
"15 KIK yang diusulkan Bupati Barito Timur ini akan segera kami proses, sepanjang usulan itu tidak ada yang mengklaim. Mudah-mudahan tidak dalam waktu lama kita menyelenggarakan kegiatan penyerahan sertifikatnya.[linda]