KUALA KAPUAS - Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pungutan liar yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas Kalteng memasuki babak baru.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Kapuas di Palingkau Amir Giri Muryawan SH MH selaku Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabjari Kapuas di Palingkau dalam rilisnya, Selasa (19/4/2022) menyampaikan, sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor dengan terdakwa GS Mantan Kades Dadahup, digelar Selasa 19 April 2022.
"Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari jaksa," kata Amir Giri dalam rilisnya.
Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Irfanul Hakim, SH, anggota Kusmat Tirta Sasmita, SH, Muji Kartika Rahayu SH MFil dan dihadiri penasihat hukum terdakwa Ismail SH.
"Kami yakin dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, petunjuk, dan pemeriksaan terdakwa sendiri yang dimulai sidang sejak hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan sekarang ini," paparnya.
Menurut Amir Giri, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI
Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa selaku Kepala Desa Dadahup dianggap telah menyalahgunakan kekuasaannya karena telah memakai Perdes liar untuk melakukan pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) dari masyarakat desa Dadahup," lontarnya lagi.
Dilanjutkannya, pungutannya bervariasi mulai dari Rp250.000, Rp500.000, dan Rp750.000 per SPT.
Bahkan ada salah satu masyarakat yang diminta uang sebesar Rp5.000.000 hanya untuk membuat surat pernjanjian SPT saja.
Praktik pungli tersebut sudah berjalan sejak tahun 2018 sampai 2021 dan sudah berhasil membuat 363 SPT.
Sehingga JPU berkeyakinan terdakwa telah menerima total keseluruhan hasil pungutan tersebut sebesar Rp253.250.000.
Dijelaskan, surat tuntutan setebal 162 halaman tersebut dibacakan oleh JPU secara bergantian dengan Kasubsi Intel dan Datun Dhendy Restu Prayogo SH MH.
"Dimana pada intinya menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta denda sebesar Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," terang Amir Giri.
Kemudian terdakwa diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Sementara barang bukti dikembalikan kepada yang berhak.
Namun untuk barang bukti berupa uang sebesar Rp18.150.000 yang merupakan hasil pungutan desa, dirampas untuk negara.
Kemudian terhadap barang bukti Perdes yang tidak sah serta stempel tandatangan perangkat desa dirampas untuk dimusnahkan supaya tidak dapat dipakai kembali.
Setelah dibacakan surat tuntutannya tersebut, selanjutnya diserahkan kepada Hakim Ketua Majelis dan Pengacara terdakwa.
"Untuk agenda sidang berikutnya yaitu pembelaan dari terdakwa (pledooi) yang akan dibuka sidang hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 mendatang," kata dia.
Terpisah pengacara terdakwa, Ismail, SH mengatakan akan membuat pembelaan (pleedoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut.[zul/rilis]