PULANG PISAU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas PUPR terus berupaya menyelesaikan pembangunan "Bundaran Belah" yang berlokasi Jalan Lintas Trans Kalimantan, kota setempat.
Pembangunannya pun dikabarkan masih berproses dalam tahap ganti rugi tanah masyarakat diarea bundaran tersebut.
"Saat ini masih proses ganti rugi tanah masyarakat di sekitar bundaran. Ada yang sudah diganti, ada juga yang belum. Untuk tahun ini kurang lebih Rp 1 miliar akan dibayarkan bagi yang belum," ujar Kadis PUPR Pulang Pisau, Usis I Sangkai kepada awak media, Rabu (20/4/2022).
Kendala yang dihadapi saat ini, diakui Usis sapaan akrabnya, masih ada pihak yang belum sepakat atas harga terkait ganti rugi tanah di area pembangunan bundaran tersebut.
"Padahal anggaran untuk pembayaran ganti rugi ini sudah tersedia. Tetapi secara teknis Dinas PUPR tidak menilai sendiri, artinya selain pertimbangan dari nilai jual objek pajak atau NJOP juga ada tim penilainya," ungkapnya.
"Nah itu nanti yang menentukannya, kami hanya membayarkan saja. Jadi jangan ada pikiran DPUPR yang menentukan nilainya," jelas Usis.
Ditanya terkait kelanjutan pembangunan bundaran itu, dia menyebut setelah ganti rugi lahan selesai maka kembali berkoordinasi dengan pihak balai jalan.
"Karena kami dulu sudah berdiskusi terkait pembangunan bundaran. Mereka pihak balai jalan menyarankan diarea itu dibebaskan dari pemukiman dan tanah-tanah masyarakat, sehingga ketika proses pembangunan berjalan tidak ada masalah," tuturnya.
"Kami berharap tahun depan atau tahun 2023 nanti sudah clear semua," tukasnya.
Sementara, perlu diketahui, rencana pembangunan Bundaran Belah (sebutan warga Pulpis) itu sudah direncanakan jauh-jauh hari, dan konsepnya pun sudah disiapkan.
Namun, akibat terkendala harga pembebasan lahan/tanah warga diarea bundaran menjadi salah satu faktor terhambatnya pembangunan tersebut.[manan]