PULANG PISAU - Meski sudah melandai, kasus penyebaran Covid-19 masih terjadi di wilayah regional Kalimantan, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Melihat kondisi tersebut, pemerintah daerah setempat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 552/106/Dishub-PP/IV/2022 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Persyaratan Perjalanan Menggunakan Angkutan Penyeberangan pada Pelabuhan Bahaur, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Kepala Dishub Pulang Pisau, Dr. Drs. Supriyadi, MSi mengatakan dasar hukum diterbitkannya SE ini adalah Undang-Undang Nomor 4 Tatum 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Lalu, Undang-Undang Nomor 24 Tanun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 6 Tatum 2018 tentang Karantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bancana.
Lanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
Dasar hukum selanjutnya, kata Dr Supriyadi sapaan akrabnya, Keputusan Presiden Nomor 11 Tatum 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyaraka Covid-19. Kaputusan Presiden Nomor 12 Tatum 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Kemudian lagi, instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dan Surat Ederan Menteri Perhubungan Nomor 38 Talun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Persiapan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Pandemi Covid-19.
"Karena dapat kita prediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, baik darat, laut, udara dan lain sebagainya akan meningkat. Karena mudik lebaran kali ini diperbolehkan meski harus mengantongi sejumlah persyaratan," kata dr Supriyadi kepada awak media ini, Selasa (19/4/2022).
Pihaknya juga mengimbau masyarakat yang akan bepergian mudik harus mengetahui persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.
"Ini tidak lain upaya kita bersama untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19 saat mudik lebaran," ujarnya.[manan]
Persyaratan umum tersebut sebagai berikut:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, memaksa masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun menggunakan hand sanitizer;
2. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen;
3. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam karun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan jika kondisi calon penumpang memungkinkan maka dibantu untuk Vaksinasi Dosis 1, 2 atau dosis 3 yang difasilitasi oleh petugas vaksinasi setempat; dan
5. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif test RT-FCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.