Terdakwa Pemalsu Surat Ini Sampaikan Eksepsi

Terdakwa Pemalsu Surat Ini Sampaikan Eksepsi

KOLASE, sidang direktur PT KMI dan mantan direktur PT TGM.| foto : kenedy

PALANGKA RAYA - Direktur PT Kutama Mining Indonesia (PT KMI), Wang Xie Juan alias Susi, dan mantan direktur PT Tuah Globe Mining (PT TGM), HM Mahyudin yang menjadi terdakwa pemalsuan surat, kembali menjalani sidang.

Pada sidang kali ini, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan eksepsi, Senin (18/4/2022).

Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim tersebut dilangsungkan secara virtual.

"Kami kuasa hukum terdakwa berpendapat bahwa jelas dan nyata surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pasal 143 ayat (2) huruf b sehingga mengakibatkan surat dakwaan tersebut batal demi hukum," ucap kuasa hukum Susi, Udin Zainudin SH dari Alfin Suherman & Associates Law Office saat membacakan eksepsinya.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum juga meminta dan menyatakan surat dakwaan jaksa "kabur", karena disusun secara tidak cermat, jelas dan lengkap serta menyatakan batal demi hukum.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).[kenedy]


Lebih baru Lebih lama