KUALA KAPUAS - Komisi IV DPRD Kapuas telah menggelar rapat dengar pendapat atau RDP terkait permasalahan tenaga kontrak, guru tidak tetap, kategori dua (K2) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Senin 9 Mei 2022.
Ketua Komis IV DPRD Kapuas, Drs Syarkawi H Sibu mengatakan, ada beberapa hal yang dibahas dan akan ditindaklanjuti terkait insentif guru non PNS di Kabupaten Kapuas itu, yang telah dituangkan dalam berita acara hasil RDP.
"Yatu terkait pembayaran gaji guru kontrak guru tidak tetap dan guru honor K2 Kabupaten Kapuas untuk bulan Januari 2022 sampai dengan Mei 2022 akan direalisasikan pada minggu ke empat bulan Mei 2022," kata Syarkawi.
Lanjut Politisi PDI Perjuangan ini, hal itu
setelah dikoordinasikan dengan Bupati Kapuas, Sekda Kapuas dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kapuas melalui SK Bupati.
"Standar gaji dan penghasilan lain-lain pada masing-masing sekolah akan ditetapkan oleh dinas Pendidikan Kapuas," sebut mantan Sekda Murung Raya ini.
Poin lain dari hasil RDP itu menyebutkan
Pemda Kapuas diminta agar memberikan insentif kepada tenaga honorer sebesar Rp 1 juta per orang per bulan.
Sedangkan untuk rekrutmen PPPK diharapkan bisa memprioritaskan bagi guru kontrak, guru tidak tetap dan honor K2 Kabupaten Kapuas dengan masa kerja 10 tahun ke atas.[zulkifli]