AUDITOR Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Dori Santosa menyerahkan LHP kepada Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran.| foto : kenedy
PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) tahun anggaran 2021.
LHP tersebut diserahkan oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Dori Santosa kepada Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Wiyatno dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun 2022, berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Rabu (18/5/2021).
Dori Santosa mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, penyusunan Laporan Keuangan Pemprov Kalteng tahun anggaran 2021 telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
Posisi keuangan Pemprov Kalteng tanggal 31 Desember 2021, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Dori pun mengapresiasi pencapaian opini WTP untuk kedelapan kali berturut-turut ini.
"Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah beserta jajaran OPD nya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Dan tentu tidak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Kalimantan Tengah," tukasnya.
Sementara itu, Gubernur Sugianto menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada BPK RI, khususnya Kantor Perwakilan Kalteng.
LHP dari BPK RI itu, akunya, akan menjadi bahan untuk terus membenahi pengelolaan keuangan daerah agar semakin baik lagi, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.
"Saya ucapkan terima kasih atas rekomendasi dan saran-saran konstruktif yang telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan ini. Sebagai Entitas Pelaporan Keuangan, Pemprov Kalteng terus berupaya memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan pemeriksaan BPK, termasuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tuturnya.
Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai tersebut menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pemprov Kalteng untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI tersebut.
"Agar segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK, tidak perlu menunggu selama enam puluh hari kerja, tetapi secepatnya ditindaklanjuti, baik temuan yang bersifat administratif maupun yang menyangkut pengembalian kerugian," tegasnya.[kenedy/adv]