TIGA terduga pelaku tindak pidana melarikan anak bawah umur di Kapuas diamankan polisi.| foto : polreskps
KUALA KAPUAS - Polres Kapuas mengungkap perkara tindak pidana melarikan anak bawah umur, peristiwa terjadi di Mess PT. SMJL Divisi 6 Blok 23 Desa Lahei, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa 26 April 2022 lalu.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, dikonfirmasi, Senin (16/5/2022) mengatakan, pelaku tiga orang pemuda yang sempat buron kini berhasil diamankan.
"Setelah melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan para pelaku, kami melakukan pengejaran, tiga orang tersangka berhasil ditangkap di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu 14 Mei 2022," ungkap Kasat Reskrim.
Identitas para tersangka masing-masing adalah NFK alias Nf (32) NBS Alias Nt alias Bn (21) serta DFL alias Dd (25) ketiganya diketahui warga asal Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dilanjutkan Kasatreskrim, pelapor
dalam perkara itu berinisial LG warga Kabupaten Lamandau, Kalteng merupakan orang tua korban NS (14).
"Kronologis kejadian, pada Selasa tanggal 26 April 2022 sekira pukul 06.00 WIB di Mess PT. SMJL Divisi 6 Blok 23 Desa Lahei Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng, saat pelapor inisial LG baru mengetahui, bahwa anaknya yang bernama NS telah tidak berada di mess," bebernya.
Kemudian, lanjutnya pelapor berusaha mencari di seputaran mess tempat tinggal, dan tidak menemukannya, lalu pelapor terus melanjutkan untuk mencari anaknya di seputaran areal PT. SMJL, namun juga tidak ditemukan.
"Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan, dan melaporkan kejadian tersebut ke polres Kapuas guna proses lebih lanjut," kata Iptu Iyudi.
Penyelidikan kemudian, dilakukan Satreskrim Polres Kapuas, hingga berhasil mengamankan tiga tersangka tersebut.[zulkifli]