KAPOLRES Kapuas, AKBP Qori Wicaksono, Kasat Reskrim dan Kapolsek Tengah Iptu Rahmad saat menggelar pers rilis perkara tindak pidana penganiyaan.| foto : zulkifli
KUALA KAPUAS - Nasib nahas dialami pemuda berinisial Rn, warga Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalteng. Rn, pemuda 18 tahun itu jadi sasaran penganiyaan hingga nyawanya tak tertolong.
Peristiwa tragis itu terjadi Minggu 15 Maret 2022 di Jalan Lintas Timpah-Pujon, Desa Kota Baru, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Iyudi Hartanto dan Kapolsek Kapuas Tengah, Iptu Rahmad Tuah mengungkapkan, kronologis dan motif penganiyaan yang mengakibatkan korban hingga meninggal tersebut.
Tersangka dalam perkara itu, berinisial As alias Al (28) warga beralamat di Jalan Lintas Timpah - Pujon, Desa Penda Muntei, Kecamatan Kapuas Tengah, kini sedang menjalani proses hukum di Polres Kapuas.
"Kronologis kejadian pada Minggu 15 Mei 2022 sekitar jam 21.00 WIB, saat korban mengendarai sepeda motor dari arah Pujon menuju Kotabaru, korban dipukul oleh pelaku Al dengan menggunakan sepotong kayu pada wajahnya. Korban langsung terjatuh dan terseret bersama sepeda motor yang dikendarainya," kata AKBP Qori Wicaksono, saat pers rilis di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung, Mapolres Kapuas, Senin (23/5/2022).
Dilanjutkan Kapolres, akibatnya korban saat itu tersungkur dan mengalami luka memar pada bagian dahi, luka robek di bagian mulut.
Selanjutnya korban dilarikan oleh warga sekitar ke Puskesmas Pujon untuk diberikan pertolongan pertama.
"Kemudian korban dirujuk ke Rumah Sakit Dorys Sylvanus Palangkaraya guna penganganan lebih lanjut. Setelah dirawat selama satu hari oleh pihak medis korban dinyatakan meninggal dunia," ungkap Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan polisi juga mengungkap motif dari kejadian tersebut.
"Dari pengakuan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka marah dan jengkel karna sering diolok-olok warga sekitar Jadi pada saat itu pelaku spontan langsung saja melampiaskan amarahnya kepada yang lewat," bebernya.
Bahwa korban adalah orang yang kebetulan lewat di lokasi kejadian dan jadi pelampiasan kejengkelan tersangka.
Sejumlah saksi juga telah diperiksa, barang bukti sebilah kayu yang digunakan tersangka memukul korban juga diamankan polisi.
"Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Kapolres Kapuas.[zulkifli]