PALANGKA RAYA - Sidang tindak pidana pemalsuan surat yang menyeret terdakwa Mahyudin dan Wang Xiu Juan alias Susi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (30/5/2022).
Sidang dipimpin Irfanul Hakim selaku Ketua Majelis Hakim tersebut masih dengan agenda meminta keterangan saksi-saksi.
Kali ini, lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), salah satunya Sabungan Pandiangan.
Dalam persidangan, Sabungan Pandiangan mengaku bahwa dirinya turut mendampingi pihak
PT Tuah Globe Mining (TGM)
melaporkan kasus tersebut ke Markas Besar (Mabes) Polri.
"Saya mendampingi Direktur Utama ke Mabes Polri melaporkan dugaan penggelapan dengan Surat Angkut Asal Barang (SAAB). Yang saya laporkan, Susi dan dua orang lainnya," ungkapnya saat memberikan keterangan di persidangan
Menurutnya, ia mengetahui adanya pemalsuan tersebut setelah adanya pergerakan tongkang pengangkut batu bara yang tidak bisa dilakukan scan barcode-nya.
Dijelaskannya, PT TGM dan PT KMI mempunyai MoU. Yang ia (saksi, red) ketahui bahwa TGM sebagai pemilik batu bara, dan KMI selaku bagian dari pengolahan dan pemasaran.
"Yang bisa menadatangani SAAB itu adalah direktur utama yang sah," tukasnya.
Diketahui dalam perkara ini, JPU telah menghadirkan belasan orang saksi. Bahkan nantinya bakal dihadirkan saksi ahli dalam sidang selanjutnya.[kenedy]