Tala bakal Punya Perda tentang Narkoba

Tala bakal Punya Perda tentang Narkoba

PELAIHARI - Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) bakal memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang narkoba.

Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tala, Rudi Ismanto, Kamis (19/5/2022) mengatakan, masalah narkoba adalah masalah bersama, sehingga pencegahan dan pemberantasannya pun harus dilakukan bersama pula. 

"Perda ini nantinya mengatur fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, substansinya adalah peran serta semua pihak dalam melawan narkoba," ujarnya di sela sambutan sekaligus membuka Penyuluhan dan Pencegahan Bahaya Narkoba di Aula Kecamatan Kintap.

Ia menambahkan, peran tersebut tidak hanya oleh lembaga berwenang seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian ataupun unsur pemerintah lainnya, tetapi juga oleh seluruh lapisan masyarakat.

Sementara itu, di hadapan para pelajar dan organisasi kepemudaan yang berhadir, Rudi menerangkan tujuan kegiatan ini untuk mengenalkan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada para peserta.

Diharapkan mereka mendapatkan pengetahuan terhadap bahaya narkoba.

"Silakan laporkan ke pihak yang berwenang seperti BNN apabila ada anggota keluarga atau masyarakat yang menggunakan narkoba. Jangan takut, karena akan mendapatkan layanan rehabilitasi," ajaknya.

Kegiatan kali ini mendatangkan tiga narasumber sekaligus, di antaranya Kepala BNN Kabupaten Tala, AKBP Katamsi Sad Retna Setiawan tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkoba, Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tala dr. Ramanda Cahya Umbarra tentang Pengaruh Narkoba Terhadap Kesehatan, serta Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kecamatan Kintap Khairudin tentang Narkoba dipandang dari sudut agama.[advertorial]


Lebih baru Lebih lama