TAMIANG LAYANG - Dinilai lebih praktis dan mudah, pelayanan Kejaksaan Negeri Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah, mendapat apresiasi dari masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh
warga Desa Siong, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Likatno (45) terkait pelayanan tilang.
"Pelayanannya praktis, mudah dan pelayanannya baik," ucapnya, Kamis (19/5/2022).
Menurutnya, dengan penjelasan dari petugas tilang membuat dirinya mengerti dan mudah dipahami. Ketika persyaratan yang diminta lengkap maka bukti tilang baik berupa SIM maupun STNK akan diserahkan petugas.
"Saya pertama kali ini kena tilang. Sebelumnya sudah diberi informasi saat ditilang petugas akan ada kode Briva pembayaran dan setelah membayar lewat ATM BRI atau yang tidak mempunyai ATM BRI maka langsung membayar di Bank BRI dan bukti bayarnya dibawa untuk pengurusan tilang di Kejari Bartim," bebernya.
Ia juga menegaskan tidak ada biaya atau pembayaran lain selain membayar denda tilang elektronik dan biaya denda yang dibayarkan melalui perbankan sama dengan biaya yang diputuskan PN Tamiang Layang.
Hal senada juga disampaikan warga Bartim lainnya, Reno (34). Menurutnya, pelayanan yang diberikan tidak memakan waktu lama, bahkan hanya beberapa menit saja jika sudah memiliki bukti pembayaran denda tilang.
"Tadi pelayanannya sebentar saja. Sesudah menyerahkan bukti pembayaran denda tilang dan dimasukkan ke dalam komputer tadi bukti STNK sudah bisa diambil," imbuhnya.
Sementara itu, Kajari Bartim, Daniel Panannangan melalui Kasi Intelijen Angga Saputra menjelaskan, Kejari Bartim tidak lagi menerima pembayaran denda tilang secara tunai.
"Pembayaran secara non tunai. Jika persyaratan sudah dilengkapi maka pengambilan bukti tilang diproses," terangnya.
Petugas juga bisa memberikan informasi berkaitan tilang bagi masyarakat yang membutuhkan informasi berkaitan informasi tilang seperti besaran denda tilang, proses tilang dan lainnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengakui bahwa dalam beberapa tahun terakhir ini, Kejari setempat terus berbenah meningkatkan kualitas pelayanan publik yang juga harus ditunjang dengan fasilitas publik yang memadai.
"Kejaksaan Negeri Barito Timur juga memperhatikan fasilitas publik guna meningkatkan rasa nyaman bagi masyarakat seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP dan pelayanan lainnya," tukasnya.[siti]