KOTABARU - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kalimantan Selatan, Dr Mukri, didampingi Bupati Kotabaru, Sayed Jafar dan Kajari Kotabaru, Andi Irfan Saripuddin meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Rabu (15/6/2022).
Kajati Mukri mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah, khususnya Bupati Sayed yang turut serta dalam membantu terbentuknya rumah Restortive Justice di Kotabaru ini.
Menurutnya, dengan keberadaan rumah Restorative Justice ini tentunya dapat membantu masyarakat dalam penyelesaian masalah dengan melalui musyawarah di antara kedua belah pihak pelaku maupun korban, yang melibatkan beberapa pihak, baik dari Kejaksaan, Bhabinkamtipmas Babinsa dan tokoh masyarakat, sehingga jangan sampai permasalahan ini dapat terselesaikan tanpa harus menempuh jalur persidangan.
"Dengan Filosofi rumah Restorative Justice "Wadah Saijaan" ini adalah mengembalikan seperti keadaan semula permasalahan hukum yang ada,” kata Kejati Kalsel.
Apabila muncul dan terjadinya permasalahan hukum dimasyarakat, harus mencari bagaimana bisa menyelesaikan proses masalah hukum ini di luar persidangan melalui rumah RJ ini.
Melalui peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 bahwa Jaksa Agung mengambil langkah dalam rangka penyelesaian masalah diluar persidangan dengan sejumlah kriteria.
"Kriteria tersebut, di antaranya tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun, apabila dalam permasalahan ada nilai kerugian materil tidak lebih dari 2,5 juta, dengan adanya perdamaian pelaku maupun korban yang difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum dan tokoh masyarakat, tokoh agama, pihak keluarga korban dan pihak keluarga pelaku,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Kajati berharap ke depannya akan ada lagi Rumah Restorative Justice lainnya di Kabupaten Kotabaru, dan ini yang pertama kali di Bumi Saijaan.
Sementara itu, Bupati Sayed mengatakan, atas nama pemerintah daerah pihaknya sangat mengapresiasi dan mendukung dengan keberadaan rumah restorative Justice (RJ) " Wadah Saijaan" di Kabupaten Kotabaru.
Menurutnya, keberadaan Rumah Restorative Justice ini tentu akan sangat membantu masyarakat yang ada di Kabupaten Kotabaru dalam menyelesaikan permasalahan melalui rumah RJ.
"Untuk itu, kami dari pemerintah daerah akan siap mendukung pembangunan Rumah Restorative Justice yang dicanangkan oleh Kejaksaan Agung sehingga di Kabupaten Kotabaru akan ada beberapa rumah restorative justice lagi,” terang Sayed.
Terkait ini, Kajari Kotabaru Andi Irfan Saripuddin menyampaikan, Kejari Kotabaru dalam menginplementasikan rumah RJ akan selalu bersinergi dan berkaloborasi dengan seluruh elemen, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan tokoh masyarakat.
"Rumah RJ ini juga selaras dengan cita cita Bupati untuk mewujudkan Kotabaru menuju masyarakat yang lebih baik lagi," tuturnya.[zainuddin]