RAPAT Koordinasi dan bimtek pelaporan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 di Lingkup Pemkab Balangan dan HST.| foto : agus
PARINGIN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Balangan laksanakan Rapat Koordinasi sekaligus bimtek pelaporan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 di Lingkup Pemkab Balangan dan HST di Aula Benteng Tundakan Kecamatan Paringin Selatan, Rabu (29/6/2022).
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Balangan, Rody Rahmadi Nor mengatakan, Inpres nomor 2 tahun 2020 adalah perintah dari presiden kepada seluruh instansi pemerintah di pusat maupun daerah.
Perintahnya yakin melaksanakan RAN P4GN 2020-2024, dan melaporkan hasil pelaksanaannya setiap akhir tahun anggaran melalui BNN.
"Kita harus melaksanakan, bukan saja karena itu perintah presiden, tapi juga karena narkoba adalah musuh kita bersama. Ini perang kita bersama melawan narkoba," sebutnya.
Faktanya, lanjut Rody, pernah ada ASN Balangan yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba, dan itu sudah ditindak atau dihukum.
"Sebagai payung hukum di daerah, kita punya Perda Nomor 11 tahun 2021," terangnya.
Sikap aktif bersama mendukung P4GN juga memampukan, masyarakat membentengi diri dari bahaya narkoba.
"Para peserta bimtek akan menjadi PIC yang bertugas mengiput data pelaksanaan kegiatan. Ikuti dengan seksama. Jangan sungkan bertanya kalau ada yg belum dipahami," tutupnya.[agus/adv]