Sikapi Rencana Penghapusan Tenaga Kontrak 2023, Pimpinan DPRD Kotabaru Konsultasi ke Kemenpan-RB

Sikapi Rencana Penghapusan Tenaga Kontrak 2023, Pimpinan DPRD Kotabaru Konsultasi ke Kemenpan-RB

KOTABARU - Pemerintah Pusat berencana akan menghapus tenaga kontrak baik Tenaga Non Pegawai (TNP) Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru Honorer pada tahun 2023 mendatang.

Menyikapi hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Syairi Mukhlis S.Sos, didampingi Wakil Ketua I, II DPRD Kotabaru melakukan konsultasi ke Pemerintah Pusat terkait rencana penghapusan tenaga honor di tahun 2023 itu.

Kedatangan wakil rakyat ini bertujuan untuk dijadikan tenaga kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Berdasarkan peraturan yang disahkan oleh pemerintah, untuk tahun 2023 akhir, bahwa tenaga honor diganti menjadi tenaga pegawai kontrak PPPK," ujar Syairi Mukhlis, Kamis (16/6/2022).

Politisi PDI-P ini mengatakan, kedatangan mereka ke Kemenpan-RB untuk konsultasi mengenai masih banyaknya tenaga honor yang ada di setiap SKPD, guru honor dan tenaga honor kesehatan yang masih PTT.

"Ini tentunya menjadi masalah suatu daerah jika ini nantinya semua tidak bisa diangkat untuk PPPK, sementara gajinya dibebankan ke pemerintah daerah," tuturnya

Dalam hal tersebut, Syairi juga menyampaikan kepada Kementerian PAN-RB pada saat pengangkatan bagi tenaga kontrak PPPK ini nantinya pada awal tahun 2024 mendatang.

"Dan untuk bentuk penggajian dan tunjangan diharapkan dibebankan ke APBN dengan transfer dari Pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU), sehingga nantinya jangan sampai dibebankan kepada APBD," harap Syairi.

Untuk itu, lanjut Syairi, Dana Alokasi Umum (DAU) tersebut jangan dibebankan sama APBD yang cukup besar, dan ini juga perlu diketahui bahwa tenaga honorer di Kabupaten Kotabaru hampir 3000 orang. 

Ini tentunya sangat dibebani oleh APBD, sehingga berpengaruh kepada perkembangan infrastruktur dan lain sebagainya.

Legislator ini berharap usulan mereka dapat ditanggapi dengan baik oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Kemudian, terangnya, untuk pengangkatan ini juga diusulkan kepada Kementerian PAN-RB agar tenaga kontrak tersebut seperti pegawai tenaga kesehatan, guru honorer dan tenaga TNP yang di setiap SKPD bisa lolos secara otomatis untuk menjadi tenaga kontrak PPPK berdasarkan kebutuhan daerah itu sendiri.

"Untuk itu, penerimaan PPPK pegawai TNP, tenaga honorer kesehatan dan tenaga honorer guru harus lulus dengan otomatis, dan apabila melalui seleksi penerimaan secara nasional dilakukan, maka yang rugi adalah daerah, dan Kementerian PAN-RB meminta agar daerah jangan menyampaikan secara lisan tapi harus mengajukan secara tertulis,” pungkasnya.[zainuddin]


Lebih baru Lebih lama