Bapemperda Jawab Problematika Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

Bapemperda Jawab Problematika Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

KOTABARU - Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, Suji Hendra menjawab Problematika tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang bertujuan untuk meningkatkan pembangunan perikanan dan kelautan, di antaranya meningkatkan besarnya kesejahteraan bagi nelayan dan pembudi daya ikan.

"Dengan dibuatnya Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan tersebut sesuai dengan tujuan NKRI yang dirumuskan dalam UUD 45," ujar Suji, Kamis (28/7/2022).

Legislator ini menambahkan, kondisi Kotabaru terdiri dari kepulauan dan daratan dengan memiliki potensi lautnya yang sangat besar dan luas, dengan peningkatan produksi perikanan tangkap dan budidaya perikanan laut yang sangat potensial.

"Hal ini menjadi penting, karena sektor tersebut merupakan salah satu andalan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kotabaru, yang mana Kabupaten Kotabaru berada disekitar pesisir dan laut," terangnya.

Dengan dibuatnya Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan ini merupakan kabupaten yang sangat potensial di sektor perikanan laut dan perikanan daratan yang mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat.

"Dan ini sesuai dengan tujuan otonomi daerah yang dirumuskan dalam ketentuan Undang Undang nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.

Bahwa Kabupaten Kotabaru telah mempunyai Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudi Daya Ikan Kecil, namun saat ini belum menjawab tentang problematika perlindungan dan pemberdayaan nelayan di Kabupaten Kotabaru.

Dikatakannya, UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2014 tentang Perikanan serta UU No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam telah memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan perikanan dan kelautan di daerah, serta pembangunan ekonomi masyarakat pesisir dan pedesaan.

Dengan pengaturan perlindungan dan pemberdayaan nelayan, yang mana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan peraturan daerah untuk menampung kondisi lokal daerah yang tentunya berbeda dengan daerah yang lain.[zainuddin]


Lebih baru Lebih lama