BANJARMASIN – Komisi II DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, terus menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah. Ini dilakukan guna menggenjot pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
Dengan kenaikan beberapa item pajak di daerah, sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD), di mana dalam aturan itu ditentukan besaran minimum tarif pajak yang akan diberlakukan di seluruh Indonesia.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda atas revisi Pajak Daerah, Bambang Yanto Permono menjelaskan, dalam Undang-Undang HKPD, ada beberapa item yang dihapuskan dan diturunkan.
"Kami masih membahas besaran pajak daerah di Banjarmasin, disesuaikan dengan Undang-Undang," ujar Bambang belum lama tadi.
Ditegaskan Sekretaris Demokrat Kalsel itu, beberapa item besaran pajak itu sudah dibahas, antara lain pajak hiburan 40 persen, pajak restoran 10 persen, pajak spa 30 persen, karaoke 30 persen dan pub 30 persen.
"Semua masih dalam pembahasan, termasuk pajak penerangan jalan umum (PJU) di Banjarmasin," tegasnya.
Lebih jauh diungkapkan Bambang, pembahasan pajak untuk menambah PAD di Banjarmasin, perlu perhitungan yang benar dan tidak bertentangan, dengan aturan di atasnya, dalam hal ini Undang-Undang.
"Semua akan menyesuaikan Undang-Undang, terutama untuk menambah PAD Banjarmasin," ungkapnya.[santoso]