KUALA KAPUAS - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas Lawin, menyampaikan apresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan sejumlah perkara tindak pidana umum yang dinyatakan selesai atau inkrah, yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Selasa (12/7/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan dari perkara yang menonjol diantaranya narkotika jenis sabu-sabu seberat 139,07 gram dari 21 perkara, Kemudian barang bukti dari obat-obatan terlarang sebanyak 9.417 butir.
"Pemusnahan barang-bukti tersebut wujud komitmen Kejari Kapuas dalam mengimplementasikan penegakan hukum," kata Lawin, di Kantor DPRD Kapuas.
Lanjutnya, upaya-upaya aparat penegak hukum khususnya Kejari Kapuas dan Polres Kapuas baik preventif maupun represip, menurut politisi Hanura ini demi kepentingan bersama.
"Tentunya untuk menciptakan generasi berkualitas bebas dari Narkotika dan obat-obatan terlarang," lontar Lawin.
Dilanjutkannya penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat. Untuk itu, semua pihak baik seluruh jajaran pemerintah maupun masyarakat diharapkan bahu-membahu dalam memberantas narkoba dan melindungi generasi muda.[zulkifli]