Dituntut 5 Tahun Penjara oleh JPU, Ini Respon Penasihat Hukum H Asang

Dituntut 5 Tahun Penjara oleh JPU, Ini Respon Penasihat Hukum H Asang

JPU saat membacakan tuntutan, dan terdakwa H Asang mengikuti sidang secara virtual dari rumah tahanan.| foto : kenedy

PALANGKA RAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Katingan menuntut terdakwa H Asang Triasha dengan pidana penjara selama lima tahun, dan pidana denda Rp100 Juta subsider tiga bulan penjara.

JPU menyatakan terdakwa H Asang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa H Asang Triasha telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terhadap terdakwa H Asang Triasha dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp100 Juta subsider tiga bulan kurungan," ucap JPU membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (3/8/2022).

Dalam sidang yang dipimpin Erhammudin selaku Ketua Majelis Hakim tersebut, JPU juga menghukum terdakwa tindak pidana korupsi pembuatan jalan tembus antar Desa yang mencakup 11 Desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan tahun 2020 lalu untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp2.107.850.000 dengan ketentuan apabila UP itu tidak dibayarkan maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi UP tersebut, namun dalam hal harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Sementara itu, Rahmadi G Lentam selaku Penasihat Hukum H Asang mengatakan akan mengajukan  Peldoi atau Nota pembelaan pada sidang berikutnya, dirinya berkesimpulan bahwa kliennya tersebut tidak bersalah.

"Kita dari awal berkesimpulan bahwa H Asang Triasha tidak bersalah, dan itu akan kami pertahankan serta tetap meminta terdakwa dibebaskan," tegasnya saat memberikan keterangan kepada awak media diluar persidangan.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU mendakwa H Asang selaku pelaksana pekerjaan pembuatan jalan tembus antar Desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan tahun 2020 lalu.

Bersama dengan Hernadie selaku Camat Katingan Hulu pada saat itu melaksanakan pembuatan jalan tersebut tanpa melalui proses pengadaan barang atau jasa, sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Atas kasus tersebut, H Asang didakwa bersama-sama dengan saksi Hernadie (terdakwa degan berkas perkara berbeda, red) telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.107.850.000, sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PPKN) Nomor: R-700/06/LHA-PPKN/INSP/2021, yang dibuat oleh Inspektorat Kabupaten Katingan pada tanggal 30 September 2021.

Sementara itu, Hernadie atau mantan Camat Katingan Hulu telah lebih dahulu menjadi terdakwa dan  sudah divonis bersalah pada Pengadilan Tingkat Pertama dan mengambil langkah banding, saat ini Hernadie sedang berproses pengajukan pada Tingkat Kasasi.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama