PALANGKA RAYA - Terdakwa Supriady dituntut pidana enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Katingan.
Pada sidang yang dipimpin Irfanul Hakim selaku Majelis Hakim tersebut, JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp100 Juta subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Selasa (2/8/2022).
"Menyatakan terdakwa Supriady terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supriady dengan pidana penjara selama enam tahun, dan pidana denda Rp100 Juta subsider enam bulan penjara," ucap JPU membacakan tuntutannya.
Dalam tuntutan, JPU menjerat terdakwa Supriady dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Abdul Siddik, Penasihat Hukum (PH) terdakwa mengaku kaget dan
tidak habis pikir kliennya tersebut sampai harus dituntut enam tahun penjara oleh JPU.
"Kami sangat terkejut mendengar tuntutan Penuntut Umum yang menuntut Bapak Supriady dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara ini," ungkapnya diluar persidangan kepada metrokalimantan.com.
Padahal, tegasnya, di fakta persidangan selama pembuktian tidak ada satupun keterangan maupun alat bukti yang menunjukkan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Supriady.
"Kita akan siapkan pembelaan dan berusaha semaksimal mungkin dalam pledoi yang akan kami bacakan pada persidangan berikutnya," tukasnya.
Diketahui, Supriady terjerat dalam perkara penyimpangan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2017 untuk guru di daerah terpencil dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan.[kenedy]
Tags
Peristiwa