JAKARTA - Pedoman organisasi menjadi pembahasan alot dalam sidang pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) yang berlangsung di Hotel Borobudur Jakarta, 1 hingga 2 Agustus 2022.
Di antara beberapa hal krusial yang dibahas adalah tentang perampingan kepengurusan JMSI Pusat, yang tentunya juga berlaku ke kepengurusan JMSI di daerah. Sebut saja satu di antaranya posisi Wakil Sekretaris Umum sepakat dihilangkan.
Dalam sidang Rapimnas yang langsung disaksikan Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa ini disepakati jika Ketua Umum hanya dibantu Sekretaris Jenderal (Sekjen) dalam menjalankan dapur organisasinya, dan Sekjen tanpa wakil sekretaris lagi.
Hal penting lainnya tentang biaya pendaftaran keanggotaan yang diputuskan sebesar Rp1 juta per media. Sementara untuk iuran bulanan diwajibkan sebesar Rp50 ribu per bulan dengan akumulasi pembayaran per 3 bulan sekali atau total sebesar Rp150 ribu.
Perusahaan media yang dinyatakan sah sebagai anggota JMSI akan diberikan sertifikat yang diterbitkan langsung oleh JMSI Pusat. Sertifikat keanggotaan ini ditayangkan di media masing-masing.
Ketua JMSI Kalsel, Milhan Rusli, Selasa (2/8/2022) mengungkapkan, banyak hal yang dibahas dalam Rapimnas 2022 ini. Ada beberapa bagian penting yang dirubah, seperti perampingan kepengurusan.
"Nanti akan kita sosialisasikan hasil Rapimnas ini ke anggota JMSI Kalsel. Pastinya struktur kepengurusan JMSI di daerah juga akan dirampingkan, dan posisi jabatannya disesuaikan dengan kebutuhan di daerah," terang Milhan.
Soal uang pendaftaran, lanjut Milhan, juga dibahas alot. Seperti tentang iuran pendaftaran yang akhirnya disepakati sebesar Rp1 juta. Kemudian untuk iuran bulanan disepakati sebesar Rp50 ribu per bulan.
"Iuran ini sebagai upaya untuk menggerakkan roda organisasi, agar organisasi lebih mandiri. Komitmen dari JMSI Pusat bersama pengurus daerah bagaimana mengupayakan menjalin kerja sama dengan mitra, salah satunya dengan KPU," jelasnya.
JMSI Pusat, lanjutnya, akan mendorong JMSI daerah untuk menjalin kerjasama bersama mitra di daerah. Ia meyakini jika JMSI ini dijalankan dengan baik akan berefek positif bagi organisasi dan anggotanya.
Menurut Milhan, MoU yang telah ditandatangani KPU RI dengan JMSI Pusat, merupakan langkah terobosan akan adanya kerja sama media. Tidak menutup kemungkinan kerjasama dengan lembaga atau instansi di pusat maupun di daerah akan dilakukan semacam itu.
Terkait verifikasi faktual di Dewan Pers juga dibahas. Karena itu, JMSI mendorong anggotanya menjadi media profesional berbasis legalitas dan terverifikasi di Dewan Pers. Untuk membantu verifikasi itu, JMSI sudah membentuk tim Pokja di Dewan Pers.
"Jadi kawan-kawan di daerah tak perlu khawatir, karena akan terus dipantau proses verifikasi termasuk melengkapi persyaratan hingga benar-benar mendapatkan sertifikat verifikasi Dewan Pers," pungkasnya.
Sebelum sidang Rapimnas JMSI dimulai, Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa melakukan penandatanganan MoU tentang Kepemiluan dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.[aan]