SUASANA sidang terdakwa H Asang dengan agenda replik di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.| foto : kenedy
PALANGKA RAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan terdakwa H Asang Triasha dan Penasihat Hukumnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan jalan tembus antar Desa di 11 Desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, tahun 2020 lalu.
"Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan awal, dan menyatakan menolak pledoi terdakwa H Asang Triasha serta Penasihat Hukumnya," ucap JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Erhammudin pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Jumat (12/8/2022), sore.
Dalam tuntutan JPU pada sidang yang berlangsung hari Rabu 3 Agustus 2022 lalu, menuntut terdakwa H Asang Triasha dengan pidana penjara selama lima tahun, dan pidana denda Rp100 Juta subsider tiga bulan penjara.
JPU menyatakan terdakwa H Asang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, JPU juga menghukum terdakwa H Asang Triasha untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp2.107.850.000, dengan ketentuan apabila UP itu tidak dibayarkan maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi UP tersebut, namun dalam hal harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Sebelumnya, terdakwa maupun penasihat hukumnya menyampaikan pledoi atau nota pembelaannya dalam sidang yang dilangsungkan pada Rabu 10 Agustus 2022, kemarin. Poin pentingnya dalam pledoi tersebut adalah meminta majelis hakim agar memutuskan terdakwa H Asang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, serta meminta kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
Untuk diketahui, dalam dakwaan H Asang disebut sebagai pelaksana pembuatan jalan bersama-sama dengan Mantan Camat Katingan Hulu, Hernadie membuat pengadaan jalan tanpa melalui proses pengadaan barang atau jasa.
H Asang terjerat dalam pusaran dugaan korupsi pekerjaan jalan sepanjang 43 kilometer dari Desa Tumbang Sanamang hingga Desa Kiham Batang Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan tahun 2020.
H Asang didakwa merugikan Keuangan Negara sebesar Rp2.107.850.000 sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PPKN) Nomor : R-700/06/LHA-PPKN/INSP/2021 tanggal 30 September 2021 yang dibuat oleh Inspektorat Kabupaten Katingan.
Sementara itu, Mantan Camat Katingan Hulu (Hernadie, red) telah lebih dulu menjadi terdakwa dan sudah divonis bersalah pada Pengadilan tingkat pertama dan banding, saat ini Hernadie sedang berproses pengajukan pada Tingkat Kasasi.[kenedy]
Tags
Peristiwa