BUNTOK – Bagi para pencari kerja, mungkin sudah familiar dengan yang namanya kartu kuning. Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja atau yang dikenal juga sebagai AK1.
Bukan hanya sebagai identifikasi, kartu ini juga kerap menjadi salah satu syarat lamaran kerja di beberapa perusahaan swasta, terutama bagi yang hendak melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sahala Junjungan Sitorus, Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Selasa 2 Agustus 2022
mengatakan, Kartu AK1 merupakan kartu yang dikeluarkan oleh lembaga Pemerintah, yakni Disnaker.
Kartu kuning berfungsi sebagai pendataan para pencari kerja dan Instansi yang berhak mengeluarkan dokumen ini adalah Disnaker di Wilayah kabupaten atau kota setempat.
“Hal ini disebabkan institusi yang menggunakan kartu kuning sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan,”terangnya.
Perlu diketahui, kata dia, bahwa kartu kuning menjadi syarat untuk mengajukan lamaran sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun tenaga kontrak. Bahkan di sejumlah perusahaan-perusahaan swasta, kartu AK1 juga jadi salah satu syarat utama.
“Kartu kuning kini dapat diproses secara offline maupun online. Untuk mendaftar secara online para pencari kerja bisa mengakses secara langsung melalui web kemnaker.go.id pada layanan karirhub melalui aplikasi Sisnaker. Sedangkan untuk daftar offlinenya, masyarakat dapat datang langsung ke Disnaker Kabupaten atau Kota,” ungkap pria asal Sumatera Utara itu.
Sahala menjelaskan, meskipun nama kartu AK1 adalah kartu kuning, namun bentuk fisiknya berwarna putih. Kartu ini berisikan sejumlah informasi tentang pemiliknya, yakni nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar.
“Semua itu tergantung pada pendidikan terakhir yang bersangkutan,”imbuhnya. Kartu AK1 dibuat di daerah masing-masing pencari kerja. Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya sesuai yang tertera di KTP.
Dalam pembuatan kartu kuning ini, lanjut dia, 100 Persen tidak dipungut biaya atau gratis. Kartu ini merupakan program dari Pemerintah yang dibuat untuk membantu dan mempermudah masyarakat terkait pekerjaan.
Terkait syarat dan cara daftar kartu kuning untuk para pencari kerja, yakni fotokopi ijazah yang terlegalisir, fotokopi KTP/SIM, fotokopi sertifikat kompetesi kerja bagi yang memiliki, fotokopi akta kelahiran, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta siapkan 2 lembar pas foto ukuran 3×4 dengan latar belakang warna merah.
“Syarat tersebut juga bergantung pada kebijakan kantor Disnaker di daerah masing-masing. Namun, syarat-syarat umumnya semuanya sama ,” terangnya.
Dengan mengantongi Kartu Kuning, kata dia, artinya data si pencari kerja terekam sebagai di database Disnaker. Dengan begitu, jika ada lowongan yang berkaitan dengan pendidikan maupun keahlian di pasar kerja, maka pekerjaan akan ditawarkan pada yang bersangkutan.[adv]