Oknum Honorer Ini Ditangkap Gegara Sabu dengan Barang Bukti 15,8 Gram

Oknum Honorer Ini Ditangkap Gegara Sabu dengan Barang Bukti 15,8 Gram

BARANG bukti diduga Narkoba diamankan dari tersangka SL.| foto : polreskps

KUALA KAPUAS - Peredaran gelap narkoba seakan tak pernah putus, kali ini wanita dengan inisial SL (24) ditangkap aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kapuas, Rabu 10 Agustus 2022.

SL, yang merupakan salah satu pegawai honorer ini tak berkutik saat diamankan di kediamannya di Desa Lungkuh Layang Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas,  Kalteng.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK, melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi SH MM membenarkan ungkap perkara tindak pidana narkoba tersebut.

"Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan pelaku yang merupakan seorang wanita inisial SL (24) pekerjaan karyawan Honorer," kata Iptu Subandi, Jumat (11/8/2022) 

Lanjutnya, dari penggeledahan petugas menemukan 14 plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 15,8 gram.

Selain itu, satu buah handphone merk Oppo A5 2020 warna hitam, satu buah kotak rokok warna putih merk Naxan dan barang bukti lainnya turut diamankan sebagai barang bukti.

Kasat menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas untuk diamankan, guna penyelidikan lebih lanjut.

Menurut, Kasat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun penjara sesuai Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama