PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya membentuk Tim Pemetaan untuk melakukan pemetaan dan pendataan terhadap pegawai tidak tetap (PTT) atau pegawai honorer di lingkup Pemko setempat.
Tim itu diketuai oleh
Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, dan Kepala Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sabirin Muhtar selaku sektaris tim
Hera mengungkapkan,
tim itu memiliki tiga tugas utama, yakni melakukan verifikasi berkas,
persyaratan dan verifikasi pembayaran honorarium PTT serta advokasi sesuai
dengan SE Menpan RB.
Kemudian, memverikasi
berkas PTT dan menyusun langkah-langkah strategis dalam penanganan PTT di
lingkup Pemko Palangka Raya. Dan terakhir, tim melakukan penyusunan Roadmap.
“Tugas ini sebagai
panduan dalam melaksanakan pendataan agar pelaksanaan sesuai target yang
ditetapkan, paling lambat berkas terkumpul untuk diverifikasi tanggal 31
Agustus 2022,” kata Hera, Selasa (23/8/2022).
Hera membeberkan bahwa
verifikasi itu menyesuaikan target penyampaian ke Badan Kepegawaian Negara
(BKN) sebelum 30 September 2022 terlaksana dengan baik.
“Seluruh PTT yang
digaji bersumber dari APBD dapat masuk database di BKN, dan berhak untuk
mengikuti seleksi ASN sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” ungkap Hera.
Hera menegaskan bahwa
Pemko Palangka Raya sangat berkomitmen untuk memprioritaskan ribuan PTT agar
dapat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga menjadi
Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Diketahui, tambah
Hera, keputusan mengganti tenaga honorer menjadi PPPK dan PNS itu tertuang
dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Menpan RB) No.B/185 M.SM.02.03/2022.
“Berdasarkan surat Menpan RB No.B/185 M.SM.02.03/2022 tersebut berarti mulai tahun depan pegawai pemerintah hanya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN,” demikian Hera.[adv]