KUALA KAPUAS - Seorang lelaki berinisial Hr ditangkap petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Kapuas, pagi Kamis (11/8/2022).
Ia ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiyaan kepada seorang wanita berinisial Y (44) warga Jalan Tjilik Riwut, Kuala Kapuas.
"Benar sudah kami amankan, tersangka pelaku tindak pidana penganiyaan tersebut berinisial Hr, pria 36 tahun, warga Jalan Kapuas Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. TKP penangkapan di Handel Barasau RT.06 Kelurahan Mambulau Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas," kata Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, saat dikonfirmasi.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan bahwa tindak pidana penganiayaan itu terjadi sore Senin 25 Juli 2022 lalu di Terminal kota Pelabuhan Danumare di Jalan Sudirman, Kuala Kapuas.
"Awal mula kejadian pelapor mendatangi mantan suaminya AM yang sedang berkumpul bersama teman-temannya di lokasi kejadian," terang Iptu Iyudi.
Di tempat kejadian perkara, kala itu sedang berkumpul 4 orang, yaitu 3 laki-laki, AM mantan suami telapor, Bd, Ij dan Hr (tersangka) serta 1 perempuan S.
Dimana pada saat itu pelapor Y
memberi nasihat kepada S agar tidak mencemburui pelapor.
Kemudian tidak lama dibilang 'bungul' (bodoh) oleh U dan langsung ditendang dibagian muka dan perut serta dipukul di bagian pelipis kiri, tak hanya itu kepala korban di benturkan ke jala, insiden itu dilerai oleh Ij, AM dan Bd.
"Atas kejadian itu, korban Y merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Kapuas," ungkapnya lagi.
Saat ini tersangka diamankan di Polres Kapuas, atas perbuatannya Hr akan dijerat pasal 351 KUHPidana.[zulkifli]