PULANG PISAU - Sebanyak 51 botol minuman keras atas miras jenis Anggur Putih dan Anggur Merah berhasil diamankan jajaran Polres Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Minggu 14 Agustus 2022 pada pukul 16.10 WIB.
Puluhan botol miras itu, berhasil diamankan dari rumah ES (52) warga Desa Tahai Baru, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasihumas Polres Pulang Pisau AKP Daspin mengungkapkan penggeledahan dilakukan di rumah pelaku (ES) atas dugaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
"Kronologi penggeledahan miras yang meresahkan warga setempat ini berawal saat petugas Polsek Maliku melaksanakan giat Pekat (Penyakit Masyarakat) terhadap peredaran Miras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Maliku mendapatkan informasi yang dapat dipercaya bahwa ada sebuah rumah yang yang diduga menjual minuman beralkohol," terangnya.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, bener Daspin, benar ditemukan minuman beralkohol/miras jenis Anggur Putih sebanyak 50 botol dan Anggur Merah sebanyak 1 botol (tiap botol berisi 620 ml dan Alkohol 14,7 %) yang mana disimpan dalam kotak kardus, miras tersebut disimpan dalam kamar tidur di rumah tersangka ES di Jalan Serayu Rt. 15 Rw. 004 Desa Tahai Baru Kec. Maliku Kab. Pulang Pisau.
"Miras tersebut diakui milik ES sendiri, dimana dirinya menjual miras tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang," ujar Daspin.
Ditambahkan Daspin, bahwa Setiap orang atau badan dilarang mengedarkan minuman beralkohol hasil pabrikan maupun minuman beralkohol hasil pengelohan tradisional tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, Pasal 18 huruf (c) Perda No 4 tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, dan pencegahan penyalahgunaan minuman oplosan, obat oplosan serta zat adiktif lainnya.
"Atas kejadian tersebut Petugas langsung mengamankan BB Miras dan meminta keterangan ES di Polsek Maliku untuk proses lebih lanjut," tegasnya.[manan]