PALANGKA RAYA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya melimpahkan berkas kasus korupsi pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso Ujung ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.
Kepala Kejari Palangka Raya melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Cipi Perdana kepada metrokalimantam.com, Kamis (25/8/2022) mengungkapkan, pihaknya sudah melimpahkan berkas kasus korupsi tersebut ke Pengadilan Tipikor.
"Tiga berkas hari ini sudah kita limpahkan ke Pengadilan. Ini masih proses administrasi dan tinggal menunggu jadwal penetapan sidang," jelasnya.
Menurutnya, dalam perkara tersebut ada tiga orang, yakni Sonata Firdaus Eka Putra selaku Kuasa Pengguna Anggaran, H Akhmad Gazali selaku pihak yang melaksanakan pekerjaan dan Yoneli Bungai selaku Kuasa Bendahara Umum.
Perkara tersebut, lanjutnya, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.286.127.300, sebagaimana laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan pembuatan Kontainer Lapak PLK Yos Sudarso Ujung pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya tahun 2017.
Perkara tersebut, sambungnya, berjalan dari laporan pada tahun 2019 dan tiga terdakwa sekarang sedang dalam tahanan kota. Ini dilakukan karena beberapa pertimbangan, salah satu adalah alasan kemanusiaan.
"Kami juga telah membentuk tim yang siap menyidangkan perkara tersebut. Kita telah menyiapkan Tim sebanyak 6 orang untuk perkara tersebut," pungkasnya.[deni]