KUALA KAPUAS - Aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kapuas, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, hanya dalam sehari dari tempat kejadian perkara (TKP) berberbeda, polisi meringkus 4 orang tersangka, 1 di antaranya seorang wanita.
Kapolres Kapuas melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, mengatakan dari 4 tersangka, 2 orang diamankan di wilayah Kecamatan Timpah sementara 2 orang lagi di Kecamatan Mantangai.
"Wanita berinisial SL (24), warga Desa Lungkuh Layang, Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, diamankan pada Rabu, 10 Agustus 2022 di kediamannya," beber Iptu Subandi, Kamis (11/8/2022).
Dari SL, yang merupakan seorang pegawai honorer ini polisi menemukan sejumlah bukti.
"Dari pengeledahan ditemukan barang bukti 14 plastik klip kecil berisi kristal bening, diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15 gram," bebernya.
Tersangka, RP, lelaki (30) warga Desa Lungkuh Layang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, diamankan Rabu 10 Agustus 2022 di kediamannya, dengan barang bukti 6 plastik klip kecil berisi kristal bening, diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,40 gram.
"Kami juga mengamankan WE, lelaki, (49)
warga Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Penangkapan Rabu 10 Agustus 2022 dinihari 04.00 WIB, dengan barang bukti 27 plastik klip kecil berisi kristal bening, diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,01 gram," bebernya.
Tersangka lainnya yakni, WA, lelaki, (26)
warga Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, diamankan Rabu, 10 Agustus 2022 dinihari 01.30 WIB. Barang bukti, 4 plastik klip kecil berisi kristal bening, diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,88 gram.
Dari penangkapan 4 orang tersangka itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara itu.
"Empat tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Polres Kapuas, guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.[zulkifli]