SUASANA sidang dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi terdakwa pengadaan bibit sapi.| foto : kenedy
PALANGKA RAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan menyatakan tetap pada tuntutan awal dengan menuntut 2 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Nurodin selaku peminjam atau pengguna CV Sangalang Makmur (CV SM) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan bibit sapi.
"Kami selaku Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan," tutur JPU dalam sidang yang dipimpin oleh Irfanul Hakim selaku Ketua Majelis Hakim dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan atas pledoi terdakwa, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, (2/8/2022).
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU pada 19 Juli 2022 lalu, terdakwa dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29.248.691, subsider enam bulan penjara.
Dalam perkara tersebut, JPU menjerat Nurodin dalam dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, pada sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Nurodin memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
PH terdakwa dari
Kantor Hukum Arimadia SH & Rekan tersebut memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Nurodin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana
korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsider, yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 1ahun 2001 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, dalam dakwaan Nurodin disebut bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan seorang berinisial HP yang saat itu masih berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Katingan masa jabatan 2014-2019, dimana berawal ketika Pemkab Katingan pada tahun 2017 memperoleh Dana Perimbangan Pemerintah Pusat berupa Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2017.
Sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan tersebut, Nurodin yang menggunakan CV Sangalang Makmur itu terlibat dalam hibah bibit sapi kepada empat Kelompok Tani di Kecamatan Tewang Sangalang Garing dengan menggunakan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Katingan.[kenedy]
Tags
Peristiwa