PALANGKA RAYA - Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2017 untuk tunjangan khusus guru di daerah terpencil dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, Tahun Anggaran 2017 yang menjerat terdakwa Suproady kembali digelar, Selasa (9/8/2022).
Sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya tersebut beragendakan Replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi terdakwa melalui Penasihat Hukumnya.
Dalam persidangan, JPU Kejaksaan Negeri Katingan menolak pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan Penasihat Hukum terdakwa Supriady pada sidang sebelumnya.
"Penuntut Umum menolak pledoi terdakwa Supriady melalui Penasihat Hukumnya. Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan awal," ucap JPU.
Diketahui pada sidang sebelumnya, dalam amar tuntutan, JPU menuntut terdakwa Supriady dengan pidana enam tahun penjara, dan pidana denda Rp100 Juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam tuntutan, JPU menjerat terdakwa Supriady dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara diluar persidangan, Abdul Siddik selaku Penasihat Hukum terdakwa Supriary mengatakan akan menyampaika duplik pada sidang selanjutnya.
"Kita akan memyampaikan duplik pada selanjutnya, tukasnya.[kenedy]