Tingkatkan PAD, Pemkab Kotabaru Genjot Pajak Sarang Burung Walet

Tingkatkan PAD, Pemkab Kotabaru Genjot Pajak Sarang Burung Walet

KOTABARU - Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berpotensi, di antaranya sektor pajak sarang burung walet yang tersebar di seluruh Kecamatan di Kotabaru.

Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah Kotabaru menginventarisir dan membenahi data pemilik dan pengusaha sarang burung walet, sehingga didaftarkan sebagai wajib pajak.

Ini kembali ditegaskan usai koordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Banjarmasin wilayah kerja Kotabaru belum lama tadi.

Pajak sarang burung walet merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, di mana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menyebutkan itu.

"Objek pajak sarang burung walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet," tutur Kepala Badan Pendapatan Daerah Kotabaru, H Akhmad Rivai, Sabtu (20/8/2022).

Objek Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah : pengambilan sarang Burung Walet yang telah dikenakan penerimaan negara bukan pajak, dan kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).

Sementara itu, Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang Burung Walet, Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang Burung Walet.

Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah nilai jual sarang Burung Walet, di mana nilai jual sarang Burung Walet tersebut dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang Burung Walet yang berlaku di Daerah yang bersangkutan dengan volume sarang Burung Walet.

"Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen yang ditetapkan dengan Perda," ucap Rivai.

Dalam kurun waktu 4 tahun terakhir sejak tahun 2019 hingga 2022 hasil penerimaan dari sektor Pajak Sarang Burung Walet sempat terjadi penurunan yang sangat mencolok, dimana pada tahun 2019 dengan target sebesar Rp75 juta teralisasi sebesar Rp.850.025.110,- (1.133,37%); tahun 2020 dengan target sebesar Rp.825 juta, terealisasi sebesar Rp.971.099.750,- (117,71%).

Sedangkan tahun 2021 dengan target sebesar Rp770.772,514,- terealisasi sebesar Rp.274.891.450,- (35,66%); dan tahun 2022 dengan target sebesar Rp.600.000.000,- teralisasi sampai dengan 9 Agustus 2022 sebesar Rp912.270.630,- (152,05%).

Dalam optimasilisasi penerimaan dari sektor pajak sarang burung walet ini agar terjadi peningkatan, yang diperlukan upaya dan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah.

Di antaranya dengan mereview pendataan pemilik/pengusaha sarang burung walet secara digital, kerjasama dengan instansi lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru seperti Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, koordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin Wilayah Kerja Kotabaru dan Asosiasi Pengusaha Sarang Burung Walet Kotabaru.[zainuddin]


Lebih baru Lebih lama